Sabtu, 15/10/2011
Info penipuan sms |
INFO terkini - Mengantisipasi tindak pencurian pulsa yang meresahkan, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mengeluarkan surat edaran pada semua operator telekomunikasi di Indonesia. BRTI menginstruksikan untuk menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
Dalam surat yang ditandatangi Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika selaku ketua BRTI, Syukri Batubara tersebut, BRTI menyatakan instruksi ini adalah tindak lanjut rekomendasi rapat dengar pendapat Komisi 1 DPR RI, Menkominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi pada tanggal 10 Oktober dan hasil pertemuan dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi pada 11 Oktober.
Dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan Jasa Pesan Premium serta menanggulangi permasalahannya, BRTI menginstrusikan kepada seluruh Penyelenggara Telekomunikasi Jaringan Bergerak Selular dan Jaringan Tetap Lokal dengan Mobilitas Terbatas untuk:
1. Menghentikan penawaran konten melalui SMS broadcast/pop screen/ voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Melakukan deaktivasi/unregistrasi paling lambat Selasa, 18 Oktober 2011 pukul 00.00 WIB untuk semua layanan Jasa Pesan Premium (termasuk namun tidak terbatas pada SMS/MMS Premium berlangganan, nada dering, games atau wallpaper) kecuali untuk layanan publik dan fasilitas jasa keuangan serta pasar modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan notifikasi deaktivasi dan informasi cara registrasi ulang bagi pengguna yang berminat tanpa dikenakan biaya tambahan.
3. Menyediakan data rekapitulasi pulsa pengguna yang terpotong akibat layanan Jasa Pesan Premium yang diaktifkan melalui SMS broadcasting/ pop screen
4. Mengembalikan pulsa pengguna yang pernah diaktifkan dan dirugikan akibat layanan Jasa Pesan Premium
5. Pelaksanaan butir 1 sampai 4 di atas wajib dilaporkan secara tertulis dan berkala kepada BRTI dimulai hari Rabu, 19 Oktober 2011 dan setiap hari Rabu pada tiap minggunya sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
Surat tersebut dikirimkan pada 10 operator telekomunikasi di Tanah Air. Yaitu Bakrie Telecom, Hutchinson CP Telecommunication, Indosat, Mobile 8, Natrindo Telepon Seluler, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Smart Telecom, Telkom, Telkomsel dan XL Axiata.(smbr)
0 komentar:
Posting Komentar