Selasa, 26/04/2011Ngotot Revisi UU KPK, Motivasi DPR Dipertanyakan
Jakarta - Upaya Komisi III DPR yang ingin merevisi UU KPK terus menuai kecaman. Komisi III diduga sedang mengebiri KPK lewat jalur legislasi.
"Ide mereka buruk sekali. Selama ini apa hasil pemeriksaan DPR soal UU KPK? Kalau direvisi yang mana? Pasal berapa? Kita sendiri ngga ngerti mana yang bermasalah," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/4/2011).
Menurut Zainal, motivasi sebagian anggota Komisi III yang ngotot ingin merevisi UU KPK patut dipertanyakan. Poin-poin yang hendak direvisi justru yang selama ini memperkuat KPK.
"Ini kan terlihat kalau mereka (DPR) sebenarnya tidak paham soal UU KPK. Kita patut curiga apa yang DPR lakukan berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK saat ini," imbuh pria yang akrab dipanggil Uceng ini.
Zainal menjelaskan, banyak hal yang sebenarnya bisa dilakukan Komisi III ketimbang merubah aturan UU KPK. Namun sayangnya, KPK justru dijadikan bulan-bulanan oleh DPR.
"KPK memang memiliki kekurangan. Justru KPK kekurangan dukungan politik dan finansial. Kalau mau jangan dilarang-larang harusnya didukung donk. Sekarang ini kalau mau komisi III katakan dukung secara politik langkah KPK, tapi kan tidak," ungkapnya.
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menegaskan bahwa kecurigaan terhadap anggota Komisi III semakin besar jika revisi benar-benar dilakukan. Sebab, revisi yang sedang dibahas sama sekali berbanding terbalik dengan agenda pemberantasan korupsi.
"Kecuriaan ke arah itu mungkin saja (kepentingan politik). Anehnya, legislasi di DPR ini selalu berubah-ubah. Ini buru-buru sekali tanpa audit yang jelas seperti apa. Mana pasal-pasal krusialnya? Sepertinya kita harus awasi terus hal ini," tandasnya.
Dalam hal yang sama, ICW pernah menyampaikan 10 poin krusial dalam revisi UU KPK. Ada pun 10 hal yang dimasukkan DPR dalam RUU KPK itu yaitu:
1. Tumpang tindih dan rebutan perkara korupsi antar institusi penegak hukum
2. Prosedur KPK melakukan penyadapan
3. Kemungkinan KPK mempunyai penyidik sendiri
4. Perwakilan KPK di daerah
5. Kewenangan menerbitkan SP3
6. Efektifitas pelaksanaan tugas KPK dan kemungkinan peninjauan ulang kewenangan KPK
7. Peningkatan fungsi pencegahan KPK
8. Pelaksanaa koordinasi dan monitoring KPK terhadap penyelenggaraan pemerintah
9. Mekanisme pergantian antar waktu pimpinan KPK
10. Efektivitas atau rencana peninjauan konsep kolektif dalam pengambilan keputusan KPK
ICW melihat banyak jebakan dalam poin tersebut. "Ada dua poin yang menjebak yang seolah-olah ingin memperkuat KPK, seperti kemungkinan KPK jadi penyidik tunggal korupsi dan rekruitmen penyidik sendiri. Tapi kita anggap itu hanya gula-gula politik, karena 8 poin lainnya adalah bentuk penyerangan dengan melakukan revisi itu tadi," ujar Koordinator Bidang Hukum Febri Diansyah, Minggu (24/4/) kemarin.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar