Read more: http://www.pengerindu.com/2011/12/dapatkan-facebook-like-fanpage-popup.html#ixzz1hRGMQk11

Selasa, 27 September 2011

Transplantasi Organ, Legal atau Ilegal?

 INFO Terkini- Saat ini ilmu kedokteran telah berkembang dengan pesatnya, seperti adanya transplantasi organ. Terobosan medis ini dilakukan dengan mengganti organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ individu lain, baik dari pendonor yang hidup atau mati, diperbolehkan undang-undang. Namun dibalik kesuksesan tersebut, muncul berbagai masalah. Salah satunya adalah praktek jual beli organ tubuh manusia secara ilegal.
Pada dasarnya, transplantasi organ merupakan pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama.
Transplantasi ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi atau donor. Donor organ bisa dilakukan orang yang masih hidup atau pun telah meninggal.
Di Indonesia tidak semua rumah sakit bisa melaksanakan transplantasi sejumlah organ tubuh karena keterbatasan sarana kesehatan dan tenaga medis yang menguasai hal tersebut.
Untuk itu, tahun ini, RSU dr Soetomo berencana membangun Pusat Transplantasi Organ atau Transplantation Center. Diperkirakan proyek tersebut menghabiskan dana Rp 40 miliar.
“Kalau transplantasinya di Surabaya, biaya bisa lebih murah sehingga lebih banyak penderita bisa terselamatkan. Sebab, yang harus disediakan penderita bukan hanya biaya operasi dan obat-obatan pasca operasi, tetapi juga biaya hidup dan tempat tinggal bagi keluarga yang mendampingi selama menunggu donor dan dalam perawatan pasca operasi,” papar Dirut RSU Dr Soetomo, Dodo Anondo MPH.
Jika rencana di atas terealisasi, mereka sudah menyiapkan tim dokter yang sudah menimba ilmu langsung ke Oriental Organ Transplant Center (OOTC) yang bernaung di bawah bendera Tianjin First Central Hospital (TFCH) di Tianjin-Tiongkok.
Pemindahan organ tubuh seperti itu memang berkaitan dengan kemajuan bidang kedokteran sebuah negara. Contoh tim medis sejumlah rumah sakit di wilayah Asia dan Eropa. Mereka berhasil melakukan transplantasi organ seperti kornea mata, hati dan ginjal.
Di bidang kedokteran modern, transplantasi hati merupakan salah satu penemuan besar. Tentu saja hal tersebut dilakukan dengan prosedur cukup ketat.
Penjelasan tersebut bertolak belakang dengan kabar di jalanan yang menyebutkan organ tubuh jadi idola pelaku pasar gelap. Serta maraknya kasus penculikan bayi atau anak kerap dikaitkan dugaan perdagangan organ tubuh, seperti ginjal, kornea mata, hati serta jantung.
Dewi M, salah satu aktivis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Jatim, mengatakan isu tersebut perlu ditelusuri lagi kebenarannya. Kendati demikian, ia tak menampik kemungkinan terjadinya perdagangan organ ilegal. Bukan dikerjakan di sini namun di luar negeri. Hal tersebut diperkuat adanya trend warga negara Indonesia melakukan transplantasi di Malaysia dan Singapura.
”Pengawasan terkait dengan perdagangan organ tubuh anak masih lemah di Indonesia, bahkan polisi kesulitan untuk membuktikan hal itu,” paparnya.
Disebutkan beberapa modus yang mungkin dipakai sindikat penjualan organ. Pertama, menggiring mereka dengan tawaran bekerja di luar negeri sebagai TKI secara ilegal atau membeli bayi dengan harga Rp 3-5 juta lantas mereka dirawat, dibesarkan sampai waktunya harus dibunuh untuk diambil organ yang dibutuhkan.
Andai keluarga penerima organ ilegal memahami, tidak semua organ tubuh pendonor cocok dengan penerima donor, bahkan sebagian operasi gagal, menyebabkan penerima donor meninggal dunia. Ada penolakan secara otomatis apabila organ tubuh yang didonorkan tidak cocok dengan tubuh penerima.
Terlebih fakta medis menyebutkan transplantasi hati atau ginjal bisa dikatakan berhasil, apabila hidup penerima donor bisa bertahan lebih dari lima tahun.
"Biasanya organ tubuh yang kerap didonorkan adalah mata dan ginjal. Karena jumlah pendonor sangat sedikit dibanding pihak yang membutuhkan. Kondisi seperti ini memicu terjadinya praktek ilegal," papar Ahmad dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Surabaya.
Sekedar tahu, penduduk paling banyak bersedia menjadi donor berada di negara Eropa, rata-rata 12 persen warga di sana punya kartu donor.
Andai perdagangan organ ilegal benar terjadi dan dapat dibuktikan. Payung hukum negara ini siap menjerat siapa saja yang terlibat di dalamnya. Baik ahli medis maupun penjual dan penerima. Mereka akan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
”Tidak dibenarkan seorang dokter melakukan operasi cangkok menggunakan organ hasil jual beli terlarang. Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan, transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap pasal itu diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 300 juta.
"Namun, belum ada penjelasan rinci terkait arti kemanusiaan dan definisi komersialisasi itu, sehingga aparat penegak hukum kesulitan mengungkap hal tersebut," tandas Ahmad.
Menanggapi hal diatas, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto saat dihubungi CentroOne.com menjelaskan bahwa harus ada persetujuan polisi dalam praktek transplantasi organ guna mencegah penyalahgunaan organ yang didonorkan.
”Harus ada ijin polisi dulu diantara pendonor dan penerimanya. Selanjutnya polisi akan mengawal prosesnya, mulai dari kesepakatan dan pelaksanaan operasinya untuk mencegah ilegalitas dalam proses transplantasi tersebut,” jelasnya.
Lebih jauh diterangkannya, UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan pada pasal 33 ayat 1. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah itu hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
“Pada titik kriminalitasnya, polisi akan menjerat pelaku penjualan organ dengan memakai undang-undang kesehatan pasal 80 ayat 3 tentang komersialisasi transplantasi organ tubuh dan juga menggunakan pasal-pasal tentang malpraktik yang ada dalam KUHP. Seperti pasal 359, pasal 360, dan pasal 361, yaitu kealpaan yang menyebabkan kematian atau kecacatan,” terangnya.
Sementara untuk kota Surabaya sendiri, Indarto mengatakan belum pernah ada terjadi kasus penjualan organ. Maka itu pihaknya mengimbau agar masyarakat melapor kepada pihak berwajib terlebih dahulu sebelum memutuskan menjadi pendonor.
Sementara itu, Jurnal kesehatan “The Lancet” menyebutkan, harga ginjal di pasaran mencapai 15 ribu dolar AS. Sepotong hati harganya mencapai 130 ribu dolar, sama dengan harga sebuah jantung. Sedangkan harga paru-paru, sekitar 150 ribu dolar.
Tinggi rendahnya harga sesuai mekanisme pasar. Semakin besar permintaan, harga tambah mahal. Terakhir, di Indonesia, diperkirakan ada 70 ribu penderita gagal ginjal kronis membutuhkan cangkok ginjal. Sedangkan di Jepang terdapat 11.000-an penderita gagal ginjal.

Oleh: Jatmiko/Rakhman Khariry - Editor: Masruroh
 (smbr)


Harumsouvenir telah memproduksi berbagai macam paketAromatherapy  Anda Berupa:  - Sabun Natural  - Garam Natural   -Berbagai macam lilin  -Dupa Aromatic   -Massage oil   -Paket Spa  -Lulur  -Paket hand body Lotion  Aneka souvenir Aromatherapy

0 komentar:

Posting Komentar

Trik Berkreasi di Facebook

Sumber Berita

Harum Souvenir,Harum Aromatic

Free banner otomatis 120x90

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

 

Ahmad Roup

E-mail:ahmadroup@gmail.com

Denpasar Bali

Aneka Aromatherapy