Senin, 30 Mei 201
Omzet penambang perhari bisa capai Rp300 juta.
VIVAnews - Tim gabungan operasi penertiban penambangan tanpa izin di bawah kordinasi Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 60 penambang emas di kawasan hutan Olat Lemusung di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Mereka yang ditangkap terdiri dari buruh angkut, buruh gali dan pimpinan buruh. Dari tangan penambang, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45 karung batu yang diduga berisi kandungan emas, mesin genset, satu unit blower dan sejumlah alat gali seperti linggis, dan martil.
Kepala Dinas Kehutanan NTB, Hartina mengatakan penangkapan terhadap penambang emas itu dilakukan karena mereka dinilai telah mengganggu kawasan hutan dengan cara merambah hutan. Aksi perambahan dan perusakan hutan itu disinyalir terjadi dalam dua tahun terakhir.
Selama itu, penambang berhasil menggali ratusan lubang ditiga lokasi yakni di Tanah Mira, Pakerun yang berlokasi di Kelurahan Sapir Kecamatan Taliwang dan di Batu Aden Desa Lamunga. "Kami menangkap mereka saat sedang menggali tanah untuk mencari batu mengandung emas. Dari tiga lokasi tersebut total lahan yang digali mencapai 3,5 hektar lebih," kata Hartina di Mataram, Senin, 30 Mei 2011.
Hartina menjelaskan, penambangan liar yang merambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Sumbawa Barat sangat mengkhawatirkan. Apalagi, dalamnya setiap lubang digali oleh penambang mencapai 4 meter lebih.
Penambang illegal ini berhasil membawa ratusan karung batu-batuan dari dalam hutan. Akibatnya, tidak hanya merabah hutan, para penggali juga dinilai sudah merusak kawasan hutan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas mengamankan lima orang masing-masing berinisial MS, SD dan JK yang berasal dari Manado serta MT dan SB dari Sumbawa. Jika terbukti bersalah, kelima orang itu dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf G Undang-Undang 41/1999 dengan ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kami terus melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat disekitar hutan terutama yang terindikasi terjadi perambahan dan penambangan emas secara illegal,"ujar Hartina.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian Sumbawa Barat, Mars Anugerainsyah menjelaskan aksi penambangan tersebut sudah merambah kekawasan hutan lainnya di Sumbawa Barat. Dalam enam bulan terakhir aksi penambangan tradisional itu sudah terjadi secara besar-besaran.
Menurut Mars, proses penambangan emas dikawasan hutan dilakukan secara berkelompok. Dalam sehari terdapat ribuan penambang emas dari berbagai daerah di Indonesia masuk kawasan hutan tanpa izin. Bahkan, setiap kelompok yang terdiri dari 20 hingga 30 orang tersebut berhasil memperoleh 300 karung batu beromzet Rp300 juta per hari.
"Kami berupaya memotong mata rantai penambang emas dikawasan hutan ini karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar. Belum lagi penggunaan bahan kimia yang dapat mengancam ekosistem di hutan," paparnya.
Dari luas kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa Barat yang mencapai 126.261 hektar, 90 persen lebih sudah dipetakan masuk dalam lahan konsesi perusahaan tambang. Meski demikian, terdapat zona-zona yang terlindungi dan dikeluarkan dari kawasan konsesi. Pemerintah juga sudah menetapkan kegiatan penambangan tidak boleh dilaksanakan dengan sistem tambang terbuka tetapi harus tambang bawah tanah.
0 komentar:
Posting Komentar